Tujuh Pembeli Perumahan di Sidomulyo Sawahan, Gugat Pengembang

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Tujuh warga yang membeli rumah di Perumahan Green Indah Sanika Bhayangkara, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggugat direktur PT Tiga Putra Rahma Perkasa selaku pengembang, Kamis 7 Desember 2023.

Pasalnya, meski sudah membayar lunas, para pembeli tak kunjung menerima sertifikat sebagai haknya.

Melalui kuasa hukumnya, Adi Yuwono, SH dan Djoko Purnawan Dewantoro, SH, mereka menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh pengembang.

Selain pengembang, tergugat II yakni Bank Jateng, serta tergugat III Kepala BPN Kabupaten Madiun.

Kuasa hukum penggugat, Adi Yuwono, SH, mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena para kliennya ingin mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang telah dibeli mereka.

“Karena hingga saat ini masih atas nama PT Tiga Putra Rahma Perkasa,” terang Adi Yuwono, SH.

“Para penggugat sebagai pembeli tanah dan bangunan, telah beritikad baik dengan membayar lunas. Tapi belum mendapatkan haknya,” timpal Djoko Purnawan Dewantoro, SH.

Sidang dengan ketua majelis hakim, Dian Mega Ayu, SH, MH, masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi, dengan hakim mediator, Rahmi Dwi Astuti, SH, MH. (Dibyo).

beritalima.com

Pos terkait