SITUBONDO, Beritalima.com – Beberapa orang terlihat kebingungan dan bahkan ada yang coba melarikan diri pasca Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo grebek sebuah SPBU yang terletak di desa Landangan kecamatan Kapongan karena diduga membantu pembelian BBM secara Ilegal.
Sebelumnya Kasi Pidum kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, M.H memergoki beberapa Pembelian BBM jenis Premium menggunakan Sepeda motor yang telah dimodifikasi kemudian tak jauh dari SPBU tersebut dilakukan pemindahan dengan cara diselang ke puluhan jerigen.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi Pembelian BBM menggunakan jerigen yang kemudian BBM tersebut dijual keluar Situbondo, Setelah saya amati sejak pagi hingga siang hari banyak sepeda motor yang sudah dimodifikasi berlalu lalang, Anehnya pihak SPBU KPRI Guru – Guru Raung tersebut melayaninya konsumen menggunakan jerigen tanpa antri,” Ucap Bagus.
menurut kasi pidum pihak kejaksaan banyak menerima laporan masyarakat dan sudah lama mencium permainan kotor spbu yang ada d wilayah situbondo,
“Dari data SPBU yang saya minta, SPBU KPRI Raung ini mendapat jatah BBM jenis Premium sebanyak 8.000 liter perhari, secara logika tidak mungkin Satu SPBU bisa menjual 8.000 L perhari pasti ada kebocoran atau penjualan ilegal, setelah saya tanya ternyata kepada pembeli yang memakai jerigen, mereka itu orang prajekan dan Cerme membeli BBM fi SPBU Kapongan tanpa ada surat keterangan dari manapun,”Terangnya.
Dalam waktu dekat menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo akan meminta data keseluruh SPBU yang ada diseluruh Situbondo untuk dicocokan dengan data dari Pertamina,”Harusnya pertamina memantau setiap SPBU dan bila ditemukan pelanggaran seperti ini harus segera ditindak, karena warga bondowoso yang membeli ke Situbondo ditambah memakai kendaraan yang dimodifikasi dan menggunakan jerigen jelas itu sebuah pelanggaran, selanjutnya kasus tersebut kami serahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk tindak lanjutnya” Pungkas Bagus
Syaiful Bahri selaku pentolan Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kabupaten Situbondo ikut angkat bicara
terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen yang menurutnya telah jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik, home industry dan mobil – mobil pertambangan.
“Dengan melayani pembelian dengan jerigen, Selain melanggar PP no 15 tahun 2012, SPBU tersebut telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api,”Sergahnya.
Hingga berita ini diluncurkan pihak SPBU KPRI Raung tidak dapat dikonfirmasi karena sedang mengikuti rapat dijember.
(Joe)