Kasi Pidum Kejari Situbondo Geram Terhadap Pemberitaan Online Tanpa Konfirmasi

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) BAGUS Nur Jakfar Adi Saputro,SH,MH merasa gerah dengan adanya pemberitaan di sebuah media online yang dinilai cukup merugikan dirinya sebagai Kasi Pidum. Rabu (14/03).

Bagus menyampaikan saat press release di lantai 2 kantor Kejari Situbondo. Adapun pemberitaan di sebuah media online dengan judul “Kasi Pidum Kejari Situbondo Geram Terkait Dicopotnya Oknum Kades” dinilai sangat merugikan dirinya. pasalnya belum pernah ada statement dirinya menyesal jika ada oknum Kades yang harus dicopot apabila tidak taat aturan.

“Pertama saya sampaikan tentang headline judul tidak singkron dengan isi. kedua foto yang digunakan dalam konten berita tersebut merupakan foto bulan lalu saat warga desa Pokaan mengadu ke kejaksaan atau dalam kata lain Foto tidak ijin. ketiga tidak ada konfirmasi dan mendatangi narsum. artinya isi dari berita tersebut saya hanya wawancara dengan dua media online yaitu Beritalima.com dan Situbondotimes, artinya wartawan yang menulis dan mengatakan sudah konfirmasi dengan saya. itu Hoax,”Ucap Kasi Pidum dengan suara keras.

Kasi Pidum juga menyesalkan ulah oknum wartawan dalam pencatatutan namanya di media online. yang seolah – olah dirinya merasa geram dengan pencopotan oleh Bupati Situbondo terhadap beberapa Kades karena tidak kunjung menyelesaikan SPJ Dana Desa.

“Statement yang saya sampaikan di media Beritalima.com jelas jika saya menyayangkan prilaku buruk Kepala desa yang tidak taat administrasi dan tidak amanah dalam pengelolaan Dana Desa, bukan malah geram karena ada Kades yang dicopot. saya sudah melaporkan hal ini ke kasi intel selaku Humas dan ke Kajari selaku atasan, padahal selama ini siapapun wartawan yang ingin bertemu dengan kami untuk konfirmasi selalu kami terima dan tanpa dipersulit kecuali ada rapat atau ada tamu lain,”ujarnya.

Kasi Pidum Kejaksaan negeri Situbondo menegaskan agar oknum wartawan tersebut melakukan permintaan maaf secara terbuka,”Jika hal tersebut tidak dilakukan, kami kejaksaan negeri Situbondo akan melayangkan surat Somasi terhadap Dewan Pers dan perusahaan media tersebut,”Tegasnya.
(joe)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *