SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada Achmad Rojiun mantan Kasi Sarpras Dispendik Sampang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemberian fee sejumlah proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
“Terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Edi Wahyudi dan Edi Purnawan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e, jo Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada Achmad Roujiun,” ujar Hakim Dede Suryaman pada sidang secara online. Kamis (2/4/2020).
Selain hukuman badan, majelis hakim Tipikor Surabaya juga mewajibkan Achmad Rojiun membayar uang pengganti dengan ketentian jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 bulan.
“Juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan hukum pidana 10 bulan,” sambung hakim Dede Suryaman.
Atas putusan tersebut terdakwa Achmad Rojiun melalui PH nya Arman Syaputra juga menyatakan pikir-pikir, kendati
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang yang sebelum menuntut 3 tahun penjara pada Achmad Rojiun.
Diketahui, kasus Pungutan Liar (Pungli) permintaan fee terkait pembangunan RKB SDN Banyuanyar 2 Sampang, Madura, Jawa Timur ini berhasil diungkap oleh penyidik Kejari Sampang melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terdakwa mantan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang, Achmad Rojiun, staf Edi Wahyudi dan Kepala SDN Banyuanyar 4-5, Edi Purnawan.
Saat itu, Edi Purnawan menyerahkan uang sebesar Rp75 juta kepada Achmad Rojiun yang didampingi Edi Wahyudi di Jalan Raya Banyuanyar, uang tersebut diduga merupakan fee yang ditarik dari SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Sebelumnya, pada kasus ambruknya ruang kelas SMP 2, Achmad Rojiun bersama-sama Jupri Riyadi, kepala dinas pendidikan kabupaten Sampang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Wayan Sosoawan, pada Jum’at 21 Pebruari 2020. (Han)