Selanjutnya di jelaskan Tari, pada Senin (12/9/2016) mengurus alm mertuanya yang tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari pemerintah pusat untuk mendapatkan layanan surat kematian di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Warakas, saat itu sekitar pukul 01.00 WIB.
“Awalnya pengurus RT dan RW yang mengurus, tapi tidak berhasil. Lalu saya melanjutkan datang ke puskesmas warakas sempat di tolak karena petugas piket minta fotocopy pengantar RT/RW. Saya minta fotocopynya menyusul karena tengah malam mana ada fotocopy yang buka,” ungkapnya.
“Pagi harinya saya datang lagi sekitar pukul 06.00 dan saya bersedia menaruh KTP atau STNK sebagai jaminan. Setelah saya bermohon dan mendesak baru dapat dilayani,” jelas Tari.
Menanggapi hal itu, Kepala Puskesmas Kelurahan Warakas, dr Ninu, mengaku petugas piket merupakan petugas dari puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.
“Yang piket petugas UGD Puskes Kecamatan, bukan staf kami,” katanya.
Ditanya apakah retribusi itu legal atau ilegal, ia tidak mau menjawab.
“Konfirmasi dari UGD (Puskesmas kecamatan) untuk retribusi kematian sebesar 5.000 sesuai perda no 68 tahun 2012. Untuk retribusi pelayanan UGD 15.000,” seperti di tuliskan Ninu dalam pesat whatsaap.
“Kami sudah lakukan pembinaan kepada petugas yang jaga (piket), saya dan petugas akan mengunjungi rumah alm untuk menemui pihak keluarga dan mengembalikan uang retribusi,”janji Yudi. (Edi)