BERAU Kaltim, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb melakukan eksekusi uang penganti perkara tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan sarana air bersih perkotaan tahun anggaran 2096-2010 (Multi years) yang berada di Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Berau. Total uang yang dikembalikan ke kas negara senilai Rp 11.982.426.960. Perkara ini telah incraht di Pegadian Negeri Samarinda Juni 2019 lalu.
Dalam konferensi press yang disampaikan Kajari Tanjung Redeb,menurut Jufri, total kerugian negara akibat perkara ini senilai Rp 45 miliar. “Jadi masih ada sisa Rp 33 miliar lagi yang belum dikembalikan,” ujarnya.
Uang tersebut akan dimasukan dalam kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB) Kejaksaan Negeri Berau. Ada dua terpidana dalam kasus ini, Direktur PT Karya Arga Nusa, Sutirto Bahrun dan Direktur Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adhi.
Perkara ini sendiri ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Dari informasi yang diterima, kasus ini masih bisa dikembangkan lagi. “Kita menunggu informasi pengembangan lanjutan dari gedung bundar,” pungkas Jufri.(*)