Kasus Bentrok Geng Motor dengan Warga Jatiwaringin

  • Whatsapp

Satu dari Delapan Terdakwa Tolak Kuasa Hukum dari Negara

Jakarta — Arif Fauzi Fadilah, yang didakwa melakukan pembunuhan dalam kasus bentrok warga versus geng motor, akhirnya menunjuk kuasa hukum. Awalnya, Arif menolak didampingi kuasa hukum karena menilai jika mengikuti peraturan itu, dia sama saja membenarkan dakwaan terhadapnya.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan tanggapan atas eksepsi, tim kuasa hukum Arif, dari lembaga bantuan hukum masyarakat mulai mengikuti persidangan. Kehadiran mereka juga sekaligus mencabut kuasa atas pengacara dari pos bantuan hukum.
Arif mengatakan setelah berdiskusi dengan keluarganya, mereka akhirnya menunjuk kuasa hukum sendiri daripada membiarkan kuasa hukum yang ditunjuk majelis.
Sikap Arif yang merasa tidak bersalah, sejatinya juga dilakukan oleh tujuh terdakwa lainnya. Mereka mengatakan tidak terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang anggota geng motor. “Mereka diintimidasi petugas kepolisian untuk mengakuinya,” kata Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum tujuh terdakwa lainnya.
Riesqi mengatakan mereka berada di lokasi lain saat peristiwa itu terjadi. “Majelis hakim harus bisa menilai bagaimana proses terjadinya tawuran ini, hakim harus memposisikan diri seolah olah hadir di TKP, dan tau mana batasan Jakarta Timur dan Bekasi, dan juga hakim harus cermat melihat perkembangan isu ini, agar putusan sela tidak melukai siapapun,” kata Riesqi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Teguh Harianto, dalam tanggapannya mengatakan dakwaan sudah lengkap dan memenuhi unsur unsur tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Teguh berharap majelis hakim bisa menerima dakwaannya.
Sidang kasus bentrok warga versus geng motor di Jatiwaringin ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan keputusan sela, yakni keputusan yang akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah sesuai undang undang.(*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *