Polisi,Bekuk Bermodus Beli Gitar

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritaLima.com- Jajaran Satreskrim polresta Sidoarjo membekuk tersangka Z R (21) yang beralamatkan desa Mojolambak kecamatan Jetis,Mojokerto karena melakukan tindak pidana pencurian dengan alasan membeli gitar,saat di rilis di halaman satreskrim polresta Sidoarjo,(selasa,22/08/2017).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kompol muhammad harris mengatakan tersangka datang ke rumah korban yang beralamat di desa Keboansikep modusnya ingin melakukan pembelian gitar,karena korban mempunyai usaha alat musik,sementara korban mengeluarkan gitar yang bermerk ternyata tersangka meminta gitar dan amplinya merk yang lain,diambil di dalam ruangan tamu,setelah mengambil barang ternyata sepeda motor yang sudah kondisinya variasi warna kuning kombinasi orange dan ungu yang berada di toko sudah tidak di tempat,dan korban langsung melaporkan ke Polsek Gedangan,katanya.

Sementara muhammad harris menambahi jajaran satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi dan menyelidiki di TKP membuahkan hasil tersangka berada di tempat kostnya di desa Sawotratap kecamatan Gedangan Sidoarjo,tersangka dan barang bukti sepeda motor merk Suzuki 150 SCD tahun 2013 dan kunci kontaknya,selanjutnya di bawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan,tambahnya.

Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara dan di kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 tentang melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *