Kasus Berlanjut, Kejati Jatim Panggil Bambang DH Soal Korupsi YKP

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Kasus dugaan mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya terus bergulir. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), memanggil Bambang DH, Mantan Walikota Surabaya dua periode, 2002-2010 sebagai saksi kasus tersebut, Selasa (25/6).

Selama 5 Jam, Bambang DH diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim dengan dicecar dengan 20 pertanyaan.

“Ya ada sekitar 5 jam, sekitar 20 pertanyaan dari penyidik yang ditanyakan, terkait sepengetahuannya soal YKP adalah milik Pemkot Surabaya,” ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farhan Alisyahdi kepada awak media.

Menurutnya selain Bambang DH, hari ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan YKP dan Kabag Keuangan PT Yekape bahkan penyidikan tersebut secara intens akan dilakukan.

“Tiap hari akan kami lakukan pemeriksaan, saat ini juga ada pemanggilan,” kata Didik.

Bambang DH juga membenarkan pernyataan Didik Farkhan, bahkan Bambang DH juga memberikan pengakuan yang mengejutkan terkait kasus mega korupsi atas hilangnya aset Pemkot Surabaya yang berpindah tangan ke PT Yekape.

“Saya mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengamankan aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Bambang DH

Diungkapkan Bambang DH, sebelum kasus ini disidik Kejati Jatim, Ia yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya menggantikan Sunarto mengaku telah melayangkan surat kepada YKP, yang intinya meminta agar aset tersebut dikembalikan ke Pemkot Surabaya, Namun ditolak Pengurus YKP yang saat itu ketuanya adalah Sekda, M Jasin.

“Nah, di dalam kronologis pendirian YKP, Modal awalnya dari APBD Pemkot Surabaya, demikian juga dalam perjalanannya. Kemudian ketika saya yakin itu merupakan milik aset Pemkot Surabaya, lalu saya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, secara lisan dan tertulis agar YKP mengembalikan aset tersebut. Tapi YKP membalas surat saya yang intinya tidak mau,” ungkapnya.

Bambang DH berpendapat, perubahan Yayasan menjadi badan hukum PT Yekape, merupakan tindakan kesengajaan berdasar pada perubahan anggaran dasar yang cacat.

“Justru karena cacat itu lah, pada tahun 2012 saya melaporkan ke Kejari Surabaya untuk memeriksa YKP,” ucapnya.

Tak hanya itu, Kasus YKP ini juga pernah dilaporkan ke KPK. Namun, seiring habis jabatannya, Ia tak lagi memantau pengaduannya.

“Sekarang sudah ditindak lanjuti oleh Kejati Jatim dan saya siap untuk memberikan bukti bukti bila diperlukan oleh penyidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah Kejati Jatim menemukan adanya perbuatan melanggar hukum atas hilangnya hektaran tanah milik Pemkot Surabaya senilai Rp 60 triliun yang beralih kepemilikannya ke tangan PT Yekape. [red/bidnas]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *