IPDA Masqun Abdukish Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula
KEPULAUANSULA,beritaLima,com| Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara berinisial AA menjadi tersangka, masih terus berjalan. Saat ini, berkas perkaranya masih ditangani Polres Kepulauan Sula.
Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula,IPDA Masqun Abdukish, berjanji akan segera melengkapi berkas perkara. Sebab sampai saat ini berkas tersebut masih dinyatakan P18. Namun, dalam upayanya masih terkendala beberapa hal. Salah satunya kesulitan dalam melakukan pemeriksaan tambahan saksi ahli dari Kementrian Pendidikan.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun, ia tidak bisa menentukan kapan waktunya perkara ini terselesaikan. Berkas itu, lanjut IPDA Masqun, dikembalikan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) ke Polres Kepulauan Sula, karena masih ada kekurangan, atau masih P18. Pihak penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan sesuai permintaan kejaksaan.
“Kita untuk memenuhi itu kan butuh proses, butuh ketarangan dari Keterangan dari pihak Kementrian pendidikan. Proses ini kan mebutuhkan waktu, “Insa allah lepas lebaran ini, Tim penyidik Polres Kepulauan Sula akan dibarangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan tambahan saksi ahli dari Kementrian pendidikan, ” ujarnya.
Perlu diketahui, Kepala Desa Baleha, inisial AA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Hingga saat ini pelaku masih belum dilakukan penangkapan dan berkas masih dinyatakan belum lengkap. Namun pihak Polres Kepulauan Sula berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus tersebut. [dn]