Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Polres Kepsul Periksa Lima Orang Saksi

  • Whatsapp

Iptu Paultri Yustiam
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Penyidik Polres Kepulauan Sula (Kepsul) periksa 5 0rang mantan anggota DPRD dan Pejabat Sekwan Minggu kemarin di kontor Polres Kepulaun Sula, terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD

Penyidik Polres Kepulauan Sula
mendalami temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, NO. LHP : 16.C/LHP/XIX.TER/05/2018. Tanggal : 21 Mei 2018. senilai Rp 700 juta bersumber dari APBD 2017 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdampak pada laporan pertanggungjawaban DPRD.

Pasalnya, Anggaran Belanja Rumah Tangga yang diberikan Ketua DPRD sebesar Rp 260.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 5.200,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp 254.800.000,00.

Kemudian Wakil Ketua I DPRD diberikan sebesar Rp 220.000.
000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.000,00 sehingga tersisa yang diterima sebesar Rp 215.600. 000,
00 dan Wakil Ketua II DPRD diberikan anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 220.000.000,00 dipotong pajak sebesar Rp 4.400.
000,00 sehingga sisa yang diterima sebesar Rp 215.600.000,00

Hal tersebut membuat Bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD dibantu oleh bendahara pembantu telah membuat nota bukti belanja sendiri. Oleh karena itu, relisasi belanja rumah tangga ketua DPRD tidak sesuai ketentuan karena diberikan secara tunai dan pertanggung jawaban juga dilakukan dengan bukti yang tidak sah atau fiktif.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula,  Iptu Paultri Yustiam saat diwawancarai dirung kerja. Kamis (31/10/2019)

“Benar, ada pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD dan Sekwan yang inesial, AKP, YS, RS, NL dan JU. Baru sebatas Puldata Pulbaket saja, Sedangkan untuk sdr IK dan AY telah kami kirim undangan untuk diminta keterangan namun sampai saat itu belum hadir,” ujarnya singkat.

Paultri melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD dan mantan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Sula.

“Kita akan panggil mantan Ketua
DPRD dan mantan Wakil Ketua guna pengumpulan data lanjutan,” ungkap Paultri. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *