Dikatakan Yunianto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengakui bahwa pihaknya sudah memanggil pihak Dinas KUMKM dan bagian umum Kesra untuk memberikan keterangan.
“Memang sudah kami panggil. Sudah kami kroscek, proses pelelangannya sudah sesuai prosesur, kita menunggu hasil audit Inspektorat dan BPK” katanya, Jum’at, 29/07/2016.
Yunianto juga mengatakan, prosedur penanganan perkara sekarang tidak sama dengan yang dulu, karena kebijakan presiden RI yang baru menjadi penghalang dalam pemeriksaan beberapa kasus, menurutnya jangan ada kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi, bahkan dengan adanya kebijakan dari presiden yang baru, membuat penegak hukum di Pemkab khusunya tidak bisa bergerak.
“Apalagi presiden sudah memngingatkan kepada penegak hukum, kalau ada penyimpangan harus menunggu hasil dari inspektorat atau hasil audit. Misal ada penemuan, itupun harus ditunggu selama dua bulan, juga dengan adanya kebijakan yang baru membuat kita tak bisa bergerak,” ungkapnya.
Sementara itu disinggung mengenai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Yunianto mengakui hal tersebut memang tidak sinkron, dan Undang undang kalah dengan hanya sebuah kebijakan.
“Memang, dalam Pasal 4 di Undang-undang tipikor tahun 1999, disebutkan bahwa pengembalian yang merugikan keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya, tapi ini adalah sebuah kebijakan. Memang tidak sinkron,” tandasnya.
Selanjutnya setelah pihak Kejaksaan dikonfirmasi , pihak Dinas KUMKM dipanggil lagi, hal itu diungkapkan oleh Sukowiyono, Kepala Dinas KUMKM Kabupaten Malang saat ditemui, Jum’at, 29/07/2016.
“Semua sudah selesai. Kami sudah diperiksa dan tidak ada maslah. Terkait hal itu, silahkan tanya saja ke pidsus. Wong saya barusan dipanggil lagi. Telepon saja Pak Yunianto sekarang,” ungkapnya.
Dihubungi melalui telepon sellulernya, Yunianto mengatakan, pihaknya tidak memanggil Dinas KUMKM. Melainkan hanya meminta untuk melengkapi data. “Kami bukannya memanggil, tapi hanya meminta untuk melengkapi data dari inspektorat,” katanya. (Sn)