Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Kolpajung Pamekasan, Akan Dilaporkan ke Bareskrim

  • Whatsapp
Sidang dugaan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, ketika berlangsung agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/11/2020).

PAMEKASAN, Beritalima.com| Sidang dugaan tindak pidana tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota, digelar kemarin Selasa 10 November 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi surabaya, Jl Ir H Juanda Sidoarjo Jawa Timur.

“Dalam sidang tersebut, ada dugaan indikasi terungkapnya fakta persidangan diantaranya, di dalam sidang JPU menyajikan Leter C atas nama Nasirudin, sedangkan dalam surat dakwaan JPU mentakan bukti Leter C atas nama P Muari/ Percaton,”ungkap Adv Nisan Radian kepada media. Selasa (10/11/2020).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Adv Nisan Radian, menambahkan bahwa, JPU hidangkan SPPT 2013 atas Nama P Muari/Perc sedangkan didalam Surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa tanah itu atas nama Muari, percaton lalu JPU hidangkan SPPT 2014 yang bertuliskan salinan namun faktanya kuasa hukum Mahmud, membawa bukti perbandingan SPPT 2014, pasalnya SPPT 2014 versi JPU tidak sama dengan enam SPPT yang ditunjukan oleh penasehat hukum.

“Akhirnya teka teki ditahannya Mahmud Guru SDN 1 Omben Sampang, yang hampir 300 hari, terjawab sudah kuasa hukum. Kami benar – benar menepati janji yang membongkar semua bukti dalam berkas perkara yang disajikan JPU dari Kejaksaan Negeri Pemekasan,”bebernya.

Masih kata Adv Nisan Radian, pasalnya JPU pada saat diminta semua bukti dalam surat dakwaan terkesan kalang kabut ali-ali JPU hanya membolak balikkan berkas.

” Hampir lima menit Majelis Hakim dan Penasehat Hukum menunggu bukti surat tersebut JPU tidak dapat menyajikannya,” ungkapnya.

Adv Nisan Radian, kemudian meminta pada Majelis Hakim ” Izin yang Mulia jika Jaksa tidak dapat menyajikan bukti kami memohon untuk mempertimbangkan surat permohonan Penangguhan penahanan yang telah kami ajukan,”pintanya.

Penasehat Hukum mahmud Adv Nisan Radian menuturkan kepada awak media, dirinya selaku penasehat hukum hanya berdoa agar sahabat JPU dan Majelis Hakim menilai obyektif.

“Saya serahkan semuanya sama allah,”ungkap pria yang selalu berkata lantang di pesidangan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Lanjut Adv Nisan Radian jika JPU membuat surat tuntutan itu hak JPU namun pihaknya mengingatkan kepada semua dalam bukti SPPT 2013 dan SPPT 2016 sangat jelas dipersidangan tadi letak tanah P Muari Perc itu di Agus Salim RT 03 RW 01 lalu JPU mencetak SPPT 2014 sampai 2019 letaknya di dalam kampung 4 Rt 01 RW 05.

“Jadi ada dua SPPT Tahun 2016 yang letaknya berbeda namun namanya sama lalu ada SPPT Tahun 2014 yang aneh Dinas yang menerbitkan SPPT di bukti JPU, sedangkan enam SPPT Tahun 2014 yang kami sajikan menjadi perbandingan itu Dinasnya adalah Dispenda,”tegasnya.

“Jadi biarlah penegak hukum yang memiliki wewenang bekerja sesuai kewenangannya dan kami punya hak untuk Laporkan dugaan bukti palsu dalam persidangan pada Bareskrim Mabes Polri yang di sajikan JPU hari ini dipersidangan, tunggu aja kawan – kawan apa yang dilakukan JPU tanggal 24 November 2020 nanti dalam agenda surat tuntutan,”tutup Adv Nisan Radian[rr]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait