Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu KH Dja’far Shodiq, Ini Kelanjutannya

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Kelanjutan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kampanye yang dilakukan KH Dja’far Shodiq selaku anggota komisi VIII DPR RI, hari ini Senin (18/3/2019) Bawaslu Kabupaten Bangkalan meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi, bertempat di kantor Bawaslu setempat.

“Iya haru ini meminta klarifikasi atau keterangan dari pelapor dan saksi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan pejabat negara. Yakni anggota DPR RI dari komisi VIII, KH. Dja’far Shodiq,” ujar Buyung Pambudi, Komisiosner Divisi Sengketa Bawaslu Bangkalan.

Selanjutnya kata Buyung, pihaknya akan meminta keterangan dari beberapa pihak yang terlibat pada acara itu. “(Keterangan) masih perlu tambahan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Selasa (19/3/2019) besok pihaknya akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. “Pihak yang terkait penyelenggaraan acara sosialisasi di aula PKPN itu,” terangnya.

Dikatakan dia, saat ini Bawaslu Bangkalan masih fokus meminta keterangan dari beberapa pihak yang terlibat pada acara sosialisasi itu. Setelah itu, lanjut dia, akan dibahas bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Setelah cukup, baru dilanjutkan dengan pembahasan kedua, bersama Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kejari dan Polres Bangkalan,” tandasnya m.

Diketahui, KH Dja’far Shodiq adalah anggota komisi VIII DPR RI. Saat ini ia juga menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jawa Timur XI wilayah Madura dari partai Nasdem nomor urut 4.

Pada hari Minggu 10 Maret 2019 lalu Dja’far Shodiq menghadiri sosialisasi RUU Perlindungan Anak dan Perempuan, RUU Peksos dan RUU Verval Data Kemiskinan sebagai narasumber. Acara tersebut dihadiri juga pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Bangkalan. Namun pada acara tersebut terselip bahan kampanye (BK) berupa stiker yang diletakkan dalam kotak snack peserta. Diduga stiker tersebut milik KH Dja’far Shodiq. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *