Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Polisi Kumpulkan Bukti dan Kesaksian 

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial AU (15) terhadap korban NM (12) yang masih duduk dibangku SD

Peristiwa bejat yang dialami NM di Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Selasa 23 Mei 2022, berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor: SP2HP/98/V/2022,

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App.. di no.. +62 852-2033-xxxx, Sabtu (18/06/22) mengaku, untuk sementara masih kita kumpulkan bukti dan keterangan saksi saksi, “singkatnya.

Deketuhi, Pihaknya pun tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kejadian tersebut yang menimpa NM, Berdasarkan informasi yang digali pihak kepolisian. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait