KEPULAUAN SULA, beritalima.com-Kasus dugaan pecabulan anak di bawah umur yang terjadi Pada Hari Minggu 17 Februari 2019 Pukul 13: 00 Wit di Desa Kobo, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsu)
Pasalnya, Seorang kakek yang berenisial GU (65), tega mencabuli anak yang masih berumur 11 tahun. Peristiwa itu berawal saat, ibu kandung dari anak (Sebut saja Mawar) yang berinisial HU, menyuruh mawar untuk bayar utang pembelian buah durian kepada seorang kakek (GU).
“Mulanya anak saya pergi untuk mengantarkan uang untuk membayar utang Buah Durian di rumah kakek tersebut. Namun tiba di rumah kakek, Kakek tersebut langsung memasuki anak saya ke kamarnya dan membuka celana anak saya,”ujar Ibu kandung HU
Lanjut HU, kakek yang berenesial GU itu mendengar ada gerakan pintu, akhirnya di kira istri yang datang, ternyata hanyalah seekor ayam yang sedang bercekar, sehingga mawar, mendapat kesempatan untuk keluar dari kamar kakek tua bangka itu, hal ini diceritakan oleh anak saya, “kata Ibu kandung HU.
Sementara Kasat serse Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam ketika di konfirmasi beritalima. com lewat telepon seluler. Kamis (2/5) mengatakan kasus dugaan pencabulan anak bawah umur tersebut sudah di proses dan suda limpahkan pihak kejaksaan tahap satu, sehingga dari pihak Kejaksaan Kepulauan Sula kembalikan berkas perkara (BP) P19 dan melalui petunjuk rekontruksi, “tuturnya.
Selanjutnya kata Paultri, kasus ini akan kita tetap laksanakan sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan, namun kami masih mengawal Proses pleno penghitungan suara di KPU Kabupaten Kepulauan Sula,” ucap Paultri. (DN)