Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Dofa, Polisi: Masih Proses

  • Whatsapp

AKBP Cahyo Widyatmoko, SH, S.I.K Kapolres Kepulauan Sula

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Polres Kepulauan Sula hingga kekinian masih memproses kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilayangkan Suaib Marasabessy (47) terhadap terlapor Ernawati Sapsuha alias Onco NI (38) selaku Kepala Pemeritahan Kecamatan Mangoli Barat, telah ditingkatkan ke penyidikan

Pasalnya, Kasus tersebut sudah sidik (penyidikan) berdasarkan surat nomor: SP. Sidik/22/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022 dan sekaligus mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)-nya dari penyidik Polres Kepulauan Sula ke kejaksaan pada 23 April 2022.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai awak media seusai rapat paripurna DPRD, Rabu (27/04/22), pihaknya mangatakan, terkait kasus dugaan pencemaraan nama baik di Desa Dofa, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti – bukti, setelah bukti – bukti itu terkumpul, pihaknya melaksanakan gelar perkara.

“Nah, dari bukti – bukti yang dikumpulkan dari gelar perkara nanti di putuskan, “Apabila memang itu sudah memenuhi unsur, pihaknya tindaklanjuti tingkat penyidikan, “tegas orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait