Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

  • Whatsapp

IPDA Masqun Abdukish Humas Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Penyidik Polres Kepulauan Sula melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan ini dengan tersangka atas nama ES, Oknum Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat, yang dilaporkan oleh warganya sendiri, Suaib Marasabessy

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko melalui melalui Humas, Ipda Masqun Abdukish, pihaknya memeriksa ES sebagai tersangka, “Kemudian, untuk berkasnya sudah tahap satu dan hari ini dilimpahkan ke Jaksa

“Berkasnya hari ini limpahkan ke Jaksa kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Ipda Masqun saat konfirmasi media ini, Senin (04/07/22)

Ipda Masqun menambahkan, kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut dilaporkan oleh warganya sendiri Suaib Marasabessy ke Polsek Mangoli Barat sehingga diteruskan ke Kesat Reskrim Polres Kepulauan Sula, “Sesuai prosedur kemarin kita sudah tetapkan dia (Sadek) sebagai tersangka,” jelasnya.

“Tersangka ini dikenakan Pasal 310 ayat 1, pencemaran nama baik secara lisan,” pungkasnya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait