Ilustarasi
KEPULAUN SULA,beritaLima,com || Ke enam orang tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pencurian besi penahan bendungan air di KM 10 di Desa Falabisahaya pada 12 September 2023, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula.
Ke enamnya orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170, 363 ayat (1) ke 4 Jo 53 serta Pasal 408 Jo 55 dan Pasal 406 Jo 50 KUHP tentang pencurian
Mereka adalah AZ, RB, RK, HR, DM dan AU atas kasus dugaan pengrusakan dan pencurian besi penahan bendungan air di KM 10 di Desa Falabisahaya. Para terduga kasus pencurian ini, menjalani persidangan perdana yang digelar di ruang Sidang Kartika ini, dimulai sekitar pukul 10:00 Wit oleh Ketua Majelis Muhammad Fadlullah, S.H, “kata JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878- 5451- xxxx, Selasa (21/11/23)
Menurutnya, Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, selanjutnya sidang lanjutan pada Minggu depan eksepsi, “ucapnya
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana Djoko Wiryono Budhi Sarwoko melalui Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi, menjelaskan, untuk perkara pengerusakan dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pada Selasa 28 November 2023 dengan agenda eksepsi dari terdakwa, ” singkatnya. [dn]