Iptu Aryo Dwi Prabowo Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com–Kasus dugaan penganiayan Nurlina Lakarai yang dilalukan tersangka Ibu tirinya, Hawa Husaleka alias Hawa sudah P21, namun tersangka masih berkeliaran. Padahal, kasus yang ditangani Polres Kepulauan Sula tersebut sudah P21, atau dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Sanana.
“Sekarang perkaranya sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21. Namun tersangka dan barang buktinya belum ada penyerahan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengatakan berkas perkara tersebut sudah P21, namun tersangka dan barang buktinya belum penyerahan ke Kejaksaan tahap II, karena masih koordinasi dengan pihak ke jaksaan, “kata Aryo saat diwawancari media ini dirung kerja penyidik, Senin (30/08/21)
Sementara itu, Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan ketika dihubungi melalui pesan What App, +62 812-3111-xxxx, membenarkan bahwa kita sudah nyatakan berkas penyidikan lengkap P-21, selanjutnya kewajiban dari pihak penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke penuntut umum.
“Jadi bukan persoalan kapan tersangka ditahan oleh jaksa atau tidak, karena penahanan itu ada syarat formil materiilnya. Sehingga kami dari penuntut umum hanya menunggu penyerahan tahap II tersebut dari penyidik, “singkat Bagas dalam pesan Whats Appnya.
Diketahui, Gegara uang milik ibu tirinya tidak dikembalikan, Hawa Husaleka alias HH (48) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, tega menganiaya putri tirinya, Nurlina Lakarai alias Lina (36).
Akibat penganiayaan menggunakan talapak tangan, serta di dorong dan terjatuh terguling, pada Senin 21 Desember 2020, sekitar Pukul 23:45, malam, korban menderita luka sobek pada bagian tangan kiri dan luka memar pada bagian testa sebelah kiri. “Berdasarkan keterangan tetangganya.
Penganiayaan itu dilakukan Hawa, Namun itu dilakukan saat suaminya yang merupakan ayah Lina sedang sakit, “Akibat perbuatannya Hawa kini korban anak tiri, Lina terpaksa melaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan barang bukti hasil visum. [dn]