Kasus Farmasi Tanpa Izin Edar Berakhir, Ivan Kristanto Hanya Dihukum 2 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Berakhir sudah drama persidangan peredaran sediaan farmasi tanpa memiliki Izin Edar dengan terdakwa Ivan Kristanto.

Itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutrisno SH,.MH menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terdakwa Ivan Kristanto.

Hakim Sutrisno dalam vonisnya juga menghukum terdakwa Ivan Kristianto membayar denda sebesar Rp 20 juta atau jika tidak mampu membayar diganti hukuman badan selama 3 bulan kurungan.

“Memperhatikan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengadili, menyatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara Sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Kristanto dengan pidana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000, subsidiair selama 3 bulan,” katanya di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/11/2023).

Hakim Sutrisno dalam amar putusannya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Ivan Kristanto. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan hubungan terdakwa dengan korban adalah saudara kandung. Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.

Putusan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Sutrisno ini dua bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jatim Farida Hariani SH yang sebelumnya menuntut 4 bulan penjara terhadap terdakwa Ivan Kristanto, namun dengan denda sebesar Rp 10.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, Nadia Dwi Kristanto, korban sekaligus pelapor pemalsuan merek dan izin edar tak terima terdakwa Ivan Kristanto dihukum 2 bulan saja.

Menurut Nadia, putusan dari majelis hakim PN Surabaya tersebut tak sebanding dengan kerugian yang dia alami atas ulah terdakwa Ivan Kristanto.

“Lima merek yang dipalsu. Tidak ada ijin edar, dipalsu. Masak dia memakai merek saya ini bertahun-tahun tapi hukumannya cuma 2 bulan, kan tidak masuk akal,” katanya setelah selesai sidang putusan.

Ditandaskan Nadia, terdakwa Ivan Kristanto sebenarnya bisa dihukum lebih berat kalau jaksa dan hakim menyertakan pasal pemalsuan merek.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Nadia Dwi Kristanto, Utcok Jimmy Lamhot. Menurutnya, dengan putusan 2 bulan tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak menegakkan hukum.

“Saya jamin bakal banyak orang meniru perbuatan Ivan mengedarkan produk farmasi milik orang lain. Masak jaksa sebagai kuasa hukum dari korban tidak membela korbannya. Kalau memang ada perbuatan di pasal 197 yang dilanggar yang notabene ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Maka itu wajib dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurut Utcok, karena perkara pidana Ivan telah selesai dan terdakwa Ivan dinyatakan bersalah dan dihukum 2 bulan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ganti rugi.

“Juga ada gugatan tentang merek atau Haki. Pokoknya kita akan lakukan bererapa langka gugatan untuk perkara Ivan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Kejati Jatim Farida Hapsari dalam surat dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Ivan Kristanto dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena sejak tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan melalui CV. Syana Omnia di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, di Kapas Madya Barat 1 No. 6 dan di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Sediaan farmasi dan kesehatan yang di produksi dan di perdangangkan oleh Ivan antara lain, Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian Easy Poop dan Cough & Flu, Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna.

Ternyata, Minyak Atsiri merek Betah Natuna, Minyak Atsiri merek Natuna, Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM. Demikian halnya utuk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential dan diperdagangkan di Akun Online Bunda Cerdas.

Padahal untuk produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna dijual dengan harga Rp.89.000/Pcs. Minyak Atsiri merek Natuna Rp.168.325/Pcsm Minyak Atsiri merek Natuna Essential harganya Rp.94.250/Pcs. Baby Roll On merek Natuna Essential seharga Rp.45.000/Pcs. Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000/Pcs. Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000/Pcs dan produk kosmetik Essential Oil dengan merek Pupidi berharga Rp.38.000/Pcs. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait