BATAM, beritalima.com – Kasus Importir Mikol ilegal yang ditangkap Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Bulan September 2017 lalu di Kota Batam, kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Batam, (Kamis,25/01/2017).
“Fabian Djulkarnain,red” selaku direktur dari perusahaan importir PT Mandiri Sumber Anugrah Sentosa sebagai terdakwa duduk manis di hadapan hakim pada sidang perdananya.
Dalam sidang perdana ini, Fabian yang bertanggungjawab atas perbuatannya menjual ribuan botol Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Saksi dari mabes polri Edi Sudianto,SH membenarkan bahwa terdakwa memiliki izin impor dari BP Batam atas minuman beralkohol, namun dari sebanyak 5.263 botol Minuman beralkohol tersebut tidak memiliki nomor BPOM (Ijin edar) dari BPOM RI.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim polri menelusuri aset terdakwa kemungkinan untuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain dari UU TPPU, terdakwa juga terancam pidana dalam pasal 204 KUHP, serta pasal 62 Undang-undang RI no.8 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 142 Undang-undang Undang RI No.18 tahun 2012 tentang pangan.
Usai pemeriksaan saksi, ketua majelis Hakim Muhammad Candra menutup sidang dan akan dilanjutkan Minggu depan, Senin,29/01/2018 dengan agenda masih pemeriksaan ahli. (Marto)