Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Non Aktif dan Suami Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR RI dari partai Nasdem menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022). Majelis hakim yang akan mengadili adalah, hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi, hakim anggota satu Emma Elyani, dan hakim anggota dua Abdul Gani.

Keduanya didakwa menerima suap jual-beli jabatan kepala desa (Kades) sebesar Rp 360 juta dari Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’Im, Akhmad Saifulllah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi,.Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.

Diketahui, dugaan suap jual beli-beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo, pada Senin (30/8/2021) dini hari.

Keduanya ditangkap bersama 8 orang lainnya yakni beberapa camat dan ajudan. Mereka kemudian diperiksa di Polda Jatim beserta barang bukti 4 koper dan beberapa tas sebelum dibawa ke Jakarta.

Pada Selasa (31/8/2021) KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo.

KPK dalam keterangannya menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021.

Terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat saat itu. Sebagai gantinya jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, menurutnya, melalui camat setempat.

Dan usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang tak lain adalah suaminya, Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin, dijerat dua pasal sekaligus. Pertama : Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait