BANGKALAN, Beiritalima.com–Dihentikannya kasus dugaan pelanggaran kampanye KH. Dja’far Shodiq oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan. LSM LIRA Bangkalan sebagai pelapor angkat bicara.
Dalam pandangannya LIRA Bangkalan menuding bahwa Bawaslu Bangkalan masuk angin dalam menangani kasus tersebut.
“Jangan sampai dalam penanganan kasus ini ada yang masuk angin, lebih khususnya Bawaslu Bangkalan,” ujar Amir Mahrus, Bupati LIRA Bangkalan. Senin (1/4/2019).
Meski demikian, Mahrus mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Bawaslu terkait laporannya yang dihentikan.
Dikatakan dia, bila kasus tersebut dihentikan karena alat bukti dan saksi kurang maka itu sangat tidak logis. Karena pihaknya pada saat melaporkan kasus tersebut sudah menyertakan alat bukti dan saksi sesuai prosedur pelaporan.
“Kami rasa ini sangat tidak logis, karena saat melaporkan sudah sesuai dengan petunjuk, kami sudah sertakan bukti foto dan video,” paparnya.
Dikatakan Mahrus, dalam waktu dekat pihaknya akan datang ke Bawaslu untuk meminta kejelasan dihentikannya penganan kasus tersebut.
“Kami akan segera bertamu pada Bawaslu untuk meminta kejelasan kasus ini, agar kita semua mendapatkan pendidikan politik,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Bawaslu Bangkalan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye KH Dja’far Shodiq hari ini Senin (1/4/2019) usai melakukan pembahasan kedua bersama Gakkumdu yaitu Bawaslu, Polres, dan Kejari dikantor Bawaslu setempat. (Rus)