Kasus Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas di Kabupaten Malang, Abdurrachman Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kejari Kabupaten Malang

Malang, beritalima.com| Kasus korupsi dana Kapaitasi di Puskesmas wilayah kabupaten Malang tahun 2017 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen usai menetapkan Yohan Charles L Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebagai tersangka. Kini, Direktur RSUD Kanjuruhan Abdurrachman terseret dalam kasus tersebut. Yang pada tahun tersebut Abdurrachman menjabat sebagai kepala dinas kesehatan.

“Setelah memanggil sejumlah saksi dan alat bukti yang cukup, penetapan status tersangka itu baru dilakukan hari ini. Kita tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (13/1/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya bahwa tersangka Abdurrachman sejak 3 tahun lalu pada setiap bulannya, memerintahkan kepada Yohan untuk memotong dana kapitasi di setiap Puskesmas sebesar 7 persen, hingga mencapai total angka Rp 8,5 miliar lebih.

“Seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas, dan ini perintah langsung dari Abdurrachman,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 13 Januari 2019 lalu, waktunya cukup lama karena dihitung semua jumlah kerugian negara, dan berdasarkan saksi yang diperiksa, diantaranya 39 Kepala Puskesmas, 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, BPJS cabang Malang.

“Selain itu kita minta keterangan saksi ahli,” terang Qohar.

Selain itu, lanjut Qohar keduanya meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak Kejaksaan belum menahan keduanya. Karena mereka dianggap kooperatif dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan.

“Berdasarkan Pasal 21 itu sebenarnya memang bisa dilakukan penahanan karena, dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Namun, sampai hari ini penyidik masih berkesimpulan untuk tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif,” tandasnya.

Akibatnya, kedua tersangka koruptor tersebut dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *