Kasus Korupsi Lahan Waterbom, Kejati Malut terus menelaah

  • Whatsapp

TERNATE, Beritalima.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), akan terus menelaah dan meninjau kembali kasus dugaan korupsi lahan Waterbom, di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan.

“Kasus dugaan korupsi lahan Waterboom, untuk perkembangan lebih lanjut kita masih menunggu Pak Kajati balik dari luar daerah, dan memberikan keterangan, karena saat ini pak Kajati masih di luar daerah, mungkin hari jumat baru tiba,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Risman Ligua, kepada Awak media di ruang Kantor Kejati Malut, Selasa (13/8/2019).

Lanjut Apris Risman, mengatakan untuk perkembangan kasus dugaan korupsi lahan Waterboom bukan pihaknya tidak memberikan informasi namun di sisi lain ada prosedurnya.

“Kalau Kajati sudah balik ya kita akan sampaikan dan tindaklanjut kasus waterboom seperti apa, jadi harus menunggu pak Kajati balik, karena saya belum menguasai informasi,” ujar Apris.

Sementara itu, Dalam kasus ini, Kejati Malut telah menetapkan tiga tersangka dan sudah menjalani hukumannya.

Mereka diantaranya, Isnainim Hi. Ibrahim yang saat itu jabat sekdas Kota Ternate, kemudian Adem Mustafa selaku Kabag Pemerintahan serta satu lagi pemilik lahan PT. Nelayan Bhakti.

Sekedar diketahui, berdasarkan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014 dikatakan bahwa, terdakwa Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama dengan walikota Dr Burhan Abdurahman dan mantan wakil walikota Arifn Jafar menyepakati pengadaan tanah Hak Guna Banguna (HGB) 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status tanah tersebut hingga merugikan negara sebesar Rp 3,3 milyar. (Ata)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *