KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis 16 Fabruari 2023 kemarin, telah menjatuhkan putusan vonis terhadap kedua terdakwa Rusmin Lohy bin Zainudin Lohy (RL) dan Edy Suseno, S.Pi. bin Sarbini (ES) dengan hukuman yang berbeda.
Pasalnya, putusan vonis yang di berikan terhadap terdakwa Rusmin Lohy bin Zainudin Lohy alias (RL) mantan Kabid Bina Marga dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan, “ungkap
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, I. Ketut Yogi Sukmana, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 822-3711-xxxx, Jum’at (17/2/23)
Lanjut Ketut, sedangkan untuk terdakwa Edy Suseno, S.Pi. bin Sarbini alias (ES) mantan kepala ULP dengan putusan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.
“Namun sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, pikir – pikir serta kedua terdakwa pun juga pikir – pikir, “kata Ketut.
Sebelumnya, Kedua terdakwa RL dan ES dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipidkor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan acaman 5 tahun 6 bulan penjara. [dn]