Kasus Korupsi Timah Berlanjut, Kejagung Sita Lima Tanah Dan Bangunan 

  • Whatsapp
Tim Penyidik Kejagung gencar usut kasus korupsi Timah

Jakarta, beritalima.com|- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita empat tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan dan satu tanah dan/atau bangunan di Jakarta Barat.

Obyek sita tersebut berupa sebidang tanah dan/atau bangunan di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 M2 di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak terafiliasi dengan Tersangka HM.

Sebidang tanah/bangunan di atas HMS RS 675 dengan luas 222 M2 di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak terafiliasi dengan Tersangka HM.

Sebidang tanah/bangunan di atas HMS RS 684 seluas 123 M2 di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama terafiliasi dengan Tersangka HM.

Sebidang tanah/bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 seluas 483 M2 di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.

Sebidang tanah/bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 seuas 161 M2 di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM.

Dari penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 s/d 2022.

Kini, Tim Penyidik terus menggali fakta baru dari barang bukti tersebut guna mengusut kasus timah tersebut.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait