FAKFAK, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak, Polda Papua Barat terus melakukan pemeriksaan pelanggaran Undang-Undang Nomot 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh Mohammad Hatab, yang menyebut wartawan abal-abal.
“Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE masih lanjut, dan kemarin 4 orang sudah kita mintai keterangan sebagai saksi,”ujar Kasat Reskrim Polres Fakfak melalui KBO Reskrim Ipda Eko Slamet R, SH via ponsel siang, Senin (22/10/2018).
Diketahui bahwa, Pimpinan Redakasi media online www.mataradar.com melaporkan Mohammad Hatab ke Polres Fakfak, Jumat (24/8/2018) lalu.
Mohammad Hatab dilaporkan ke Polisi lantaran, dirinya menyebut Wartawan Abal-Abal melalui WhatsApp Group KAHMI.
“Ini wartawan abal2 kata2 yg Digunakannya,”tulis Mohammad Hatab dalam WhatsApp group KAHMI.
Menurut Rustam Rettob, muncul penulisan Wartawan abal-abal oleh Hatab setelah dirinya mengirim link berita ke Group KHAMI dan dibaca oleh Mohammad Hatab.
Lanjut Rustam, ada salah satu kalimat “SAMBANGI” yang menurut Hatab tidak ada pada kamus Bahasa Indonesia. Namun kata Rustam, kalimat itu biasanya sering digunakan oleh wartawan dalam penulisan berita.
“Masa ketua PB HMI sembangi? Beraki? Atau apa? Itu sja yg abal2, masa seorang kader intelek tdk bisa bedakan kata untuk konsumsi umum,”tulis Mohammad Hatab dalam WhatsApp group KAHMI.
Menurut Rustam, meski ada kalimat yang menurut Hatab tidak sesuai dengan yang diinginkannya, bisa saja mengklarifikasi, bukan menyebut Wartawan abal-abal.
“Kalau menyebut Wartawan abal-abal berarti semua wartawan di Fakfak dan pada umumnya wartawan di Indonesia wartawan abal-abal, jadi kalau bicara wartawan, bicara oknum,”ujar Rustam Rettob. [monces]