AKBP Herry Purwanto, SH. SIK. MIK Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Polres Kepulauan Sula melakukan gelar perkara atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2017 silam, di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Herry Purwanto saat diwawancarai awak media, Rabu (22/12/2021)
Lanjut Kapolres, Kasus OTT 2017 tersebut masih dilakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara. ”Karena ada beberapa hal yang tidak memenuhi unsur, maka kasus tersebut kemungkinan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri, “ujarnya.
Menurut Kapolres, kasus OTT yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kepulauan Sula itu sangat krusial, sehingga Polres Kepulauan Sula sangat berhati-hati dalam menanganinya.
“Sebab kami harus berhati-hati betul, karena sangat krusial terhadap terhadap tersangka. Kita khawatir jangan sampe salah menetapkan tersangka dan salah menetapkan pasal-pasal untuk menjerat pelaku.
Sehingga kami harus menentukan langkah-langkah guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” jelas orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]