Malangkota,- Bupati Malang Rendra Kresna memenuhi panggilan Polres Malang Kota, untuk memberikan keterangan terkait kasus membawa Suwandi, mantan Kepala BKD Pemkab Malang yang tertangkap OTT, setelah turun dari mobil dinas Land Cruiser nopol N 1 DP. Rendra langsung masuk ke ruang penyidik Senin (7/11/2016)
Sekitar pukul 11,30 WIB Bupati keluar dari ruang penyidik, selama hampir 2 jam pemeriksaan itu dilakukan diruang penyidik, dengan disodori 20 pertanyaan, seputar Suwandi dan hubungan jabatan rendra dan Suwandi. Dia juga ditanya tentang aliran dana dari Suwandi.
“Ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik, seputar bagaimana prosedur pemindahan Hendrianus dan terkait Suwandi,” katanya.
Rendra juga mengakui bahwa mutasi harus ditujukan kepada bupati, namun dipastikam tidak ada pungutan bagi PNS yang mengajukan mutasi, dan setiap mutasi tidak ada pungutan biaya apapun hanya saja harus melalui rekomendasi kepala daerah.
“Setiap PNS yang mau pindah ke Kabupaten Malang tidak langsung pindah begitu saja, kan harus ada prosedurnya, dan semua permintaan selalu masuk terlebih dulu ke bupati, setelah itu baru didisposisikan ke sekretaris daerah hingga sampai ke dinas terkait”, tegasnya.(sn/sm)