Kasus Pasar Makdahi, Kejari Kepsul Terima Surat Pemberitahuan dari Polisi

  • Whatsapp

Bagas Andi Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Kepulauan Sula terkait kasus dugaan korupsi proyek pasar makdahi

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kajari, Bagas Andi Setiawan menyampaikan bahwa penyidik
Polres Kepulauan Sula yang mana telah memberikan informasi terhadap kejaksaan terkait penetapan dua (2) orang tersangka dalam hal ini, yang pertama KPA nya dan Pelaksana, “kata Bagas saat diwawancarai media ini di kantor Kejaksaan, Senin (10/1/22)

Lanjut Bagas, Kami telah menyiapkan tim peneliti kalau berkas perkara itu dikirim kepada kami kejaksaan, nanti kami akan teliti, apakah ada tambahan yang harus dilengkapi dan kalau memang sudah cukup nanti, kita limpahkan ke pengadilan, “ucap Bagas.

Tambah Bagas, terkait penambahan tersangka, kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Kepulauan Sula, kami lihat dulu hasilnya seperti apa, apakah ada tambahan tersangka baru, nanti kita lihat.

“Karena dari penyidik polres baru melakukan pemberitahuan penetapan tersangka, “jadi penyidik masih melakukan pemberkasan lengkapi berkas untuk dilimpahkan, “tutup Bagas.

Ketahui, Polres Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pasar Rakyat Makdahi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
Dari hasil pemeriksaan ada kerugian negara mencapai Rp. 1,7 miliar. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait