Kasus Pembelian Kayu Modus Cek Mundur, Peran Fumiko Indarwati Diungkap PT Kayumas Podo Agung

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Peran Fumiko Indrawati pada kasus dugaan penipuan pembelian kayu dengan modus pembayaran mundur di ungkapkan saksi Nur Cahyadi. Senin (9/01/2023). Saksi Nur Cahyadi adalah direktur PT Kayumas Podo Agung (KPA) sekaligus pelapor yang mendudukkan Nyoman Guntur dan Leonard Christian Hindarto sebagai terdakwa di kasus Ini.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso, saksi Nur Cahyadi menyebut bahwa Fumiko Indarwatilah yang sebetulnya mempunyai rencana pembelian kayu ke PT KPA. Namun berhubung nama Fumiko pernah kenal diblacklist maka Fumiko minta bantuan kepada terdakwa Nyoman Guntur.

“Pak Nyoman juga pengusaha kayu, selama Ini Pak Hadi (Djojo Kusumo) hanya mengenal Pak Nyoman sebagai pemilik rental forklif. Awalnya yang pertama mengubungi Pak Hadi adalah Pak Nyoman, setelah Itu keduanya janjian lewat telepon, kemudian pada 8 Mei 2021 bertemu di kantor KPA membuat perjanjian pembelian kayu sebanyak 120 Meterkubik denga dua kali pengiriman.

Saksi Nur Cahyadi menyebut terdakwa Leonard masuk dalam perkara Ini karena dia sebagai anak kandung dari Fumiko ikut menandatangani perjanjian sekaligus sebagai pemilik cek BCA.

Dalam perjanjian itu kata saksi Nur Cahyadi, ada 4 cek dari BCA di setorkan, pertama Rp 260 juta jatuh tempo 16 Juni 2021, kemudian Rp 70 juta jatuh tempo 2 Juli 2021 dan cek Rp 270 juta lebih jatuh tempo 19 Juli 2021.

“Jadi kerugian kita yang belum dibayar sekitar Rp. 435.655.600, terakhir pada Bulan September dalam perjanjian tercatat kayu-kayu akan dikembalikan. Faktanya sampai sekarang semua kayu belum dikembalikan. Saat dikonfirmasi kayu-kayu tersebut sudah tidak ada, bahkan ada Informasi kayu-kayu itu sudah dijual,” terang saksi Nur Cahyadi.

Dalam persidangan, saksi Nur Cahyadi memastikan bahwa peran Leonard dalam pembelian kayu tersebut sangat pasif sekali.

“Selama Ini yang aktif berhubungan hanya Pak Hadi, Pak Nyoman dan Ibu Fumiko,” papar saksi Nur Cahyadi.

Saksi Nur Cahyadi juga menyatakan Fumiko Indrawati sangat aktif menyelesaikan carut matut pembelian kayu tersebut setelah PT KPA melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

“Bu Fumiko baru aktif, salah satunya dengan meminta Pak Hadi menunggu sebab dia sedang mencari kreditan dengan jaminan rumah di Bank, meski tidak ada yang terealisasi,” tutup saksi Nur Cahyadi.

Dalam surat Dakwaan disebutkan, pada
Mei 2021 Fumiko Indrawati minta tolong kepada terdakwa Nyoman Guntur untuk menghubungi komisaris PT. Kayumas Podo Agung (KPA) yaitu saksi Hadi Djojo Kusumo menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pembayaran melalui Cek.

Permintaan itu lantas disetujui Hadi Djojo dengan syarat Down Payment (DP) Rp.200.000.000 dengan sisanya dibayar menggunakan cek dengan tempo 2 bulan.

Sepakat dengan aturan tersebut, selanjutnya Fumiko Indrawati menyuruh anaknya tang bernama terdakwa Leonard Christian Hindarto untuk membuka cek Bank BCA atas nama tersangka Leonard Chirstian Norek 6170707018.

Tanggal 7 Mei 2021, saksi Hadi Djojo Kusumo bersama terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian beserta dengan Fumiko Indrawa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jl. HR. Muhammad No. 49-55 Surabaya untuk tanda tangan Surat Pesanan Pembelian No. 061/SPP/NG-LCH/V/202, yang pada intinya menerangkan terkait pesanan pengambilan Kayu Log Merbau dengan volume ± 120 Meter Kubik.

Tanggal 08 Mei 2021 terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian menandatangani surat Perjanjian Jual Beli Log No: 031/PJBL/KPA-NG-LCH/V/2021 dengan Surat Pesanan Pembelian.

Tanggal 10 Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati bersama dengan terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian Kembali datang ke Kantor PT. KPA menyerahkan Cek atas nama terdakwa Leonard Christian Hindarto dengan total Rp.330.000.000, untuk Perjanjian Jual Beli Log No: 031/PJBL/KPA-NG-LCH/V/2021, kepada saksi Mufidah Rachmawati dengan bualan bahwa cek tersebut ada dananya.

Tanggal 20 Mei 2021 PT. KPA mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000, disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan diketahui oleh saksi Agus Suyitno (Grader/Ukur Kayu), saksi Nur Tjahjadi, saksi Anto (Grader/Ukur Kayu), dan Sopir Trailer hingga dibuatkan berita acara serah terima Log yang menyerahkan dari terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian
di Dupak Rukun No.196 Surabaya.

Tanggal 28 Mei 2021 PT.KPA juga mengirimkan kayu log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon Nomor 30, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000 disertai Surat Jalan No 002348 dan 002349 dari PT KPA.

Tanggal 2 Juni 2021, bahwa saksi Fumiko Indrawati bersama dengan terdakwa Nyoman Guntur dan terdakwa Leonard Chirstian menyerahkan cek atas nama Leonard Christian Hindarto.

Apesnya, setelah dilakukan pencairan cek-cek tersebut di tolak oleh Bank BCA KCP Tandes dengan alasan dana tidak cukup. Akibatnya, saksi Nur Cahyadi selaku Direktur PT. KPA mengalami kerugian Rp. 435.655.600. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait