SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersepakat menggelar persidangan perkara pencabulan santriwati pondok pesantren Shiddiqiyah, Jombang dengan Tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (8/7/2022).
Alasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdausa adalah sesuai ketentuan dalam pasal 85 KUHAP yakni dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Selain itu, lanjut Kajari Jombang alasan kondusifitas dan juga berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Moch Subchi.
MSAT sendiri oleh penyidik dan JPU dijerat dengan pasal 285 dan 294 KUHPidana. Lalu layakkah, selain jeratan pasal tersebur, layak kah MSAT dituntut hukuan kebiri?
Asisten pidana umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sofyan SH MH menyatakan bahwa tuntutan hukuman kebiri apakah perlu diajukan pada MSAT akan dilihat dari fakta persidangan nanti.
“ Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuaman kebiri pada terdakwa,” ujarnya.
Diketahui, MSAT sendiri kini ditahan di Rutan Medaeng Surabaya. Moch Subchi atau karip disapa Mas Bechi ini kini menempati sel isolasi mandiri. Seperti halnya penghuni baru di Rutan Medaeng, Mas Bechi langsung dimasukkan ke sel bersama ratusan tahanan lainnya.
Karutan klas I Surabaya di Medaeng yakni Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, Mas Bechi dalam keadaan sehat. Tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan. Begitupun hasil tes Swab, Mas Bechi juga dalam keadaan negatif Covid-19.
“ Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Karutan. (Han)