Kasus Penipuan CPNS Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pasangan Suami istri Eko Setyo Pribadi dan Alief Thirea didapati melakukan tindak penipuan dengan iming iming lowongan kerja menjadi Pengawai negeri sipil (PNS) di Pengadilan Agama Banyuwangi.

Ironisnya Istri dari Eko setyo Pribadi , Yakni alief thirea juga tercatat sebagai panitera pengadilan Agama Banyuwangi .dan saat ini korban yang baru melapor diantaranya muinah dengan kerugian 20 juta dan deny sri rahayu 161 juta rencanya uang tersebut sebagai proses memuluskan menjadi pegawai negeri tanpa melalui tes.

” Ya nanti sidangnya siang mas ,ini masih nunggu PHnya dari jember dan tersangka pun belum datang ” ujar jaksa Gusti Lanang.SH

menurut penjelasan Gusti Lanang Tersangka saat Eko setyo pribadi di sidang perdananya di pengadilan negeri Banyuwangi 7/06/2018 Yang di ketuai oleh Majelis hakim Purnomo Amin Tjahjo, SH., MH., anggota Wahyu widodo, SH., MH dan Hernawan, SH., MH dikenakan ancaman pidana pasal 371 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP jo pasal 65 KUHP sementara istrinya ditetapkan sebagai saksi

“‘Ya itu mas ,saya ini sebenarnya di yakinkan oleh istrinya untuk menjadi PNS kok malahan istrinya jadi saksi kan aneh ” ujar salah satu korban.

di ketahui pasca suaminya dipenjara di Lapas kelas III Banyuwangi sang istri juga pindah tugas di Kabupaten lumajang. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *