Kasus Penipuan Penjualan Tanah Jalan Kenjeran Dilanjutkan

  • Whatsapp

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SE SH meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Muhammad Sutomo Hadi, terdakwa dugaan penipuan penjual tanah di Jalan Kenjeran 348-350. Jaksa juga meminta agar perkara dugaan tindak pidana penjualan tanah sebesar Rp 2 miliar yang menjerat Sutomo Hadi ini untuk dilanjutkan.

“Meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan eksepsi terdakwa. Menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Damang Anubowo, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya, Kamis (27/04).

Menurut Damang, surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi syarat formil dan materil. Jaksa juga menganggap tak relevan soal keberatan Sutomo Hadi, terkait pokok perkara yang tidak sah dan telah masuk pengadilan.

“Sehingga tidak relevan alasan itu disampaikan dalam perkara pokok. Alasan keberatan telah masuk pokok perkara, sehingga tidak perlu kami tanggapi,” ujar Jaksa Damang.

Sidang akan dilajutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela yang akan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.

Mohammad Sutomo Hadi bersama-sama dengan Cicik Permatadias Suciningrum (berkas terpisah) sebelumnya didakwa atas tindak penggelapan dan penipuan uang Rp 2 miliar milik korban bernama Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin. Uang sebesar itu merupakan pembelian tanah dijalan Kenjeran 348-350 Surabaya pada pertengahan tahun 2015 lalu.

deliknews.com mencatat, pada 18 Oktober 2016, Mohammad Sutomo Hadi divonis 12 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya untuk kasus penjualan rumah di Jalan Kaliasin Gang Pompa No 83 seluas 110 M2.

Namun, pada 10 Januari 2017, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Sutomo Hadi, setelah upaya banding yang diajukan oleh jaksa Welly dari Kejaksaan Negeri Surabaya. (Han/Son)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *