Kasus Penjualan Bersyarat Minyakita Terjadi di Banyak Wilayah KPPU

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan minyak goreng merek Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

Sebagai informasi, menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.

Dari pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Menurut Ratmawan, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

“Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu dan lain sebagainya,” terang Ratmawan, Senin (13/2/2023).

“Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita,” tambahnya.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, dan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

“KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat,” pungkas Ratmawan. (Gan)

Teks Foto: Petugas KPPU ketika melakukan pengawasan penjualan minyak goreng merek Minyakita. Banyak pelanggaran.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait