Kasus Penyidikan Limbah Scrap dan Barang Rongsokan di Kepulauan Sula , WALHI Malut Ikut angkat Bicara

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||  Oknum pelaku pengusaha limbah Scrap (Besi tua)  dan barang rongsokan di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang diduga tidak ada dokumen Surat Pernyataan Pengelola dan Pemantauan Lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari dinas lingkungan hidup nomor induk perusahaan atau (NIB).

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula,  Ridwan Buamona saat dikutip dari hasil konfirmasi dengan Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Djena Tidore pada Kamis 3 Agustus 2023 beberapa hari kemarin.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Maluku Utara “Faisal Ratuela” ikut bersuara, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp..di..nomor+62 822-9005-xxxx, pada Jum’at (4/8/23) kemarin. Menurutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula harus memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan, apabila ada aktifitas yang berdampak terhadap lingkungan.

“Sebab, bukti kegiatan limbah besi tersebut tersebut wajib mendapatkan izin pengelolaan limbah B3 dari Menteri, Gubernur atau Bupati dan walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lanjutnya, sebagaimana pasal 95 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Penegak hukum wajib hukumnya untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang di duga tidak memiliki ijin, dan ini dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Kepolisian dan Kejaksaan.

Pasal 102 setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun

“segala aktifis baik usaha menggunakan area yang sangat berdampak terhadap lingkungan sekitarnya, jika usaha tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan maka wajib hukumnya dilakukan penindakan, ” tegasnya.

Sementara itu,  terkait dengan tiang listrik milik PT. PLN Ranting Sanana yang dibeli oleh oknum pengusaha itu masih dalam bentuk aset PLN, tidak boleh dipindahtangankan tanpa sepangatahuan, Jadi kalau pihak PT. PLN, katakan  tidak tau diduga adanya pengelapan aset Negara.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dugaan pengelapan aset negara, karena itu masih masuk aset Negara dan juga harus ada tindakan tegas dari DLH untuk menghentikan proses penampungan, “ungkapnya.  [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait