SURABAYA, beritalima.com – Para korban PT Trikarya Graha Utama (TGU), di samping lapor ke Polda Jatim, juga mengadu ke DPRD Provinsi Jatim. Mereka bersama tim kuasa hukumnya meminta pada DPRD Jatim ikut menyelesaikan kasus yang melibatkan BUMD Jatim ini.
Atas pengaduan itu, Komisi C DPRD Jatim menggelar hearing dengan memanggil para korban bersama tim kuasa hukumnya serta Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Jatim, Kamis (14/3/2019).
Sebagaimana diungkapkan kuasa hukum para korban pengembang PT TGU, Rohman Hakim SH, PT TGU diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menawarkan Apartemen ‘The Frontage’ di Jalan Ahmad Yani Surabaya yang tengah dibangun.
Pembangunan The Frontage ini berada di atas lahan milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU. Lokasinya bersebelahan dengan kampus Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya seluas 60 x 200 meter persegi, dengan luas bangunan 30 x 180 meter persegi.
Disebutkan, dalam proyek yang diantaranya terdiri dari apartemen setinggi 33 lantai ini PT TGU bekerjasama dengan PT PWU serta PT Waskita Karya sebagai pelaksana proyek. Pembangunan proyek ini dijanjikan selesai tahun 2018.
Namun, proyek ini akhirnya mandeg, dan hingga saat ini masih rata dengan tanah serta tidak ada tanda-tanda pembangunan. Padahal, sudah banyak masyarakat yang tertarik dan menyerahkan uangnya ke PT TGU. Mereka ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen, dan yang paling banyak pengusaha.
Mereka pada tanggal 30 Agustus 2018 sudah mendatangi PT TGU, dan ditemui Direktur Kristanto. Dalam kesempatan itu disepakati PT TGU akan mengembalikan seluruh uang customer paling lambat 20 September 2018. Namun, hingga kini janji-janji itu tinggal janji.
Tim kuasa hukum para korban sudah 2 kali mensomasi PT TGU namun tidak direspon, hingga akhirnya lapor ke Polda Jatim, yang kini masih dalam proses penyelidikan penyidikan.
Menurut Rohman, proyek ini sejak awal sudah banyak terindikasi bermasalah, terutama masalah legalitas yang menyangkut dugaan jual beli aset negara. Dan pada intinya, para korban minta uang mereka kembali.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hanik Masiana, ini juga dihadiri Dirut PWU, Erlangga Satriagung. Namun, Erlangga menyatakan tahu masalah ini, alasannya baru beberapa bulan menjabat.
Erlangga mengaku hanya mengetahui bahwa TGU telah mengurus perizinan dengan menggunakan dana dari para korban. Selain itu, lanjut Erlanggga, pihak TGU sudah berusaha mencari sumber pendanaan, tapi tidak ada yang mau membantu membiayai proyek tersebut, apalagi jika diminta mengembalikan uang korban sejumlah Rp123 miliar yang diminta para korban,” ujarnya.
Pernyataan Dirut PWU tersebut sangat disayangkan pihak korban. “Seharusnya PWU tahu persis track record mitra kerjasamanya. Dan tidak semestinya PWU lepas tangan dalam kasus ini,” ujar salah seorang korban.
Komisi C DPRD Jatim belum bisa menyimpulkan persoalan ini. Mereka berjanji akan menggelar hearing lanjutan dengan memanggil PT TGU. (Ganefo).
Teks Foto: Komisi C DPRD Jatim saat hearing persoalan PT TGU, Kamis (14/3/2019).