BLITAR, beritalima.com – Ditengah maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran dan gencarnya Bea Cukai melakukan penindakan rokok ilegal di berbagai daerah yang dilakukan pihak Bea Cukai secara mandiri maupun menggandeng aparat penegak hukum lain rupanya tidak dibarengin dengan keseriusan dari pihak penyidiknya sendiri. Pihak Bea Cukai tidak secara tuntas dalam proses penyelidikan dan pengembangannya dalam melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang melakukan perbuatan pidana dalam peredaran rokok ilegal tersebut.
Seperti kasus yang terjadi di wilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka P dan telah ditahan sejak 9 Maret 2021, dimana lokasi kejadian masuk di wilayah hukum KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, hingga saat ini kurang bersungguh – sungguh menangani kasusnya.
Seperti yang disampaikan Penasehat Hukum Tersangka P, Dr. Suhadi, SH, M.Hum dari Kantor Hukum HADI & Associates saat wawancara dengan awak media menjelaskan bahwa ” setelah terjadi penangkapan Tersangka P karena diduga telah melakukan tindak pidana membawa rokok tanpa cukai untuk diantar ke warung penjual rokok; awalnya menurut keterangan Penyidik pada KPPBC Blitar menyatakan kalau Tersangka P sudah diperiksa namun belum mendapatkan Turunan BAP pada tingkat penyidikan yang seharusnya menjadi hak Tersangka, dan untuk pembelaan Penasehat Hukum telah mengajukan permohonan baik secara lisan maupun permohonan tertulis untuk meminta Turunan BAP pada tingkat penyidikan kepada Penyidik dimana jelas bahwa hak seorang Tersangka untuk mendapatkan Turunan BAP dengan jelas diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga tiada alasan hukum untuk tidak memberikannya, juga memperhatikan ketentuan pasal 72 KUHAP serta hak – hak konstitusinal Tersangka juga secara jelas dan tegas diberikan oleh UUD 1945 .” jelasnya.
Suhadi menambahkan bahwa ” pihak Bea Cukai dalam penanganan perkara dalam kasus rokok ilegal dengan Tersangka P menduga tidak serius dan tidak secara tuntas menangani kasusnya; dan dari kami sebagai Penasehat Hukum meminta Penyidik untuk bersungguh – sungguh dalam menangani dugaan adanya rokok ilegal tersebut dengan memproses hukum semua orang yang terlibat mulai dari orang atau perusahaan yang memproduksi, yang menjadi agen/penyalur dan penjualnya tidak hanya sebatas penjualnya saja. Dan bahkan dalam proses penyelidikan terhadap Tersangka P telah membantu Penyidik menunjukkan identitas dan lokasi tempat orang – orang yang terlibat dalam perkara rokok ilegal ini dengan cara mendatangi satu – persatu tempat orang – orang dimaksud. Dan untuk Tersangka P juga ada bukti barang/rokok serta adanya saksi yang mengetahui kejadian transaksi. Jadi apabila hanya Tersangka P saja yang diproses hukum sementara orang atau perusahaan yang memproduksi, yang menjadi agen, penyalur dan penjualnya tidak diproses hukum maka hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa Penyidik tidak profesional atau ada permainan – permainan tertentu antara Penyidik dengan orang – orang tersebut, ” tambahnya. ( Rib/Ich )