Kasus Rokok Ilegal Rp 2,2 Miliar Buram, Bea Cukai Madura Pamekasan Anti Wartawan!

  • Whatsapp
Truk Tronton diduga Bermuatan 2,8 juta batang rokok ilegal yang Terparkir di Depan Kantor Bea Cukai Madura. Selasa(04/04/2023) kemaren.

PAMEKASAN, beritalima.com|Kasus ungkap rokok ilegal pada bulan lalu yaitu tanggal 04 April 2023, di kantor Bea Cukai Madura, yang berhasil mengamankan satu tronton rokok ilegal merek flash.

Diketahui Jumlah rokok flash ini tidak tanggung-tanggung, yakni 2,8 juta batang atau senilai Rp2,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Rokok polos ini diduga milik pengusaha asal Pantura Pamekasan berinisial T.

Namun, 9 April 2023, Bea Cukai Madura hanya menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Dari rilis bea cukai, 10 April 2023, tersangka berinisial D.

Sementara dua orang yang lain berinisial Z dan T hanya terperiksa. Pada saat wawancara pada 10 April 2023, wartawan tidak diperkenankan mengambil dokumen foto rokok flash tersebut.

“Demi kemaslahatan kita bersama, nanti dulu, sabar dulu, nanti ada kesempatannya,” terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin sebagaimana diberitakan mediajatim.com 10 April 2023 lalu.

Pada 9 Mei 2023, Forum Wartawan Pamekasan (FWP) melayangkan permohonan wawancara untuk menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut.

Namun, Bea Cukai Madura enggan melayani wawancara forum wartawan.

“Keterangan dari penyidik belum ada keterangan baru yang dapat disampaikan, untuk sementara wawancara belum bisa dilayani,” terangnya, Selasa (9/5/2023).

Hal ini Ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP) Ongki, menilai atas sikap pihak Bea Cukai yang terkesan sengaja ingin menutupi kasus penanganan rokok tersebut.

“Kami sangat menyayangkan harusnya pihak cukai terbuka terhadap wartawan, bukan malah menolak untuk di wawancara. Jelas kami di sini juga di lindungi UU keterbukaan Publik pihak Cukai kami nilai sangat buruk,”tutupnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait