Kasus Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Dikabarkan Penangguhan Penahanan Dirut PT Daha Tama Adikarya Dikabulkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Permintaan tersebut disampaikan tim penasehat hukumnya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa membacakan surat dakwaan Imam Santoso, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

“Izin majelis, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan,” ucap Sutriono, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Imam Santoso pada majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta pada persidangan, Rabu (28/4/2021) lalu.

Permohonan itupun sempat disambut dingin oleh hakim I Ketut Tirta. Namun belakangan beredar kabar jika permohonan penangguhan penahanan terdakwa Imam Santoso akan dikabulkan saat persidangan yang rencananya akan di gelar Rabu (5/2/2021) besok.

Menyikapi kabar tersebut, Wakil Ketua PN Surabaya, Tumpal Sagala mengaku akan melakukan pengecekan ke hakim I Ketut Tirta dan dua hakim lainnya, yakni Dewa Ketut dan Fadjarisman selaku hakim anggota.

“Besok di cek, terima kasih,” kata Tumpal Sagala menjawab konfirmasi wartawan, Senin (3/5/2021).

Diketahui, Terdakwa Imam Santoso didudukan sebagai pesakitan atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya
melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Akibat dari perbuatannya itu, Bos PT Daha Tama Adikarya ini ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian, pelimpahan tahap II di Kejaksaan hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait