KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Perkara dengan terlapor Camat Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha alias Onco NI (38) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap sala satu warganya Suaib Marasabessy (47) telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan
Pantauan media ini, Senin (25/04/22) Kasus sudah sidik (penyidikan) dengan surat nomor: SP. Sidik/22/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022 dan sekaligus mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)-nya dari penyidik Polres Kepulauan Sula ke kejaksaan pada 23 April 2022.
Diketahui, Suaib Marasabessy (47) melaporkan Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha tentang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan nomor laporan polisi: LP/B/11/XII/2022/SPKT/SEK MANGBAR/POLRES KEP.SULA/POLDA MALUT, tanggal 15 Desember 2020 :
Laporan itu terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudari Ernawati sapsuha alias Onco NI terhadap korban saudara Suaib Marasabessy yang terjadi pada Senin 13 Desember 2021 lalu. sekitar Pukul 21.00 Wit bertempat di depan rumah dinas Camat Mangoli Barat tepatnya Desa Dofa
Terlapor Kepala Pemerintahan, Ernawati Sapsuha alias Onco Ni melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik korban Suaib Marasabessy pada saat memberikan sambutan kepada warga masyarakatnya.
Dalam sambutan salah satu kalimat yang diucapkan oleh Erna Sapsuha ini adalah” makanya dia ingin untuk menarik saya ke bawah seperti dia, karena dia kalau di atas injak rakyat, kalau tidak jadi apa -apa, ‘Apapun makan uang rakyat baru dikasih urusan, sedikit kaya Bumdes sudah makan begitu, Bagaimana mau jadi sama seperti saya.
“Oleh karena itu, Dia mau menginjak -injak saya mengfitnah saya mencemooh saya, saya sudah tidak memakai Facebook, akun itu tidak ada, tapi dia kasih naik saya di Facebook dan tandai, “Saya punya staf-staf itu, tak lain adalah Suaib Marasabessy. [dn]