Kayu Log Barang Bukti Asal Sorong Dibawa Kabur, Filep: Hukum Berat Oknum Yang Terlibat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Senator dari Dapil Provinsi Papua Barat, Dr Filep Wamafma menyayangkan barang bukti sitaan kayu log Pengadilan Negeri (PN) Sorong dibawa kabur Kapal Tongkang Asgar 2501. Pelaku tertangkap Polair Polda Maluku di wilayah perairan Pulau Buru, Provinsi Maluku.

Menurut Filep, keberanian nahkoda Tongkang Asgar 2501 mengangkut kayu 2.414,44 M3 patut dicurigai. Soalnya, kayu sebanyak itu adalah sitaan. Dan, nahkoda Asgar ‘berani’ membawa barang bukti itu kabur, bahkan sudah sampai ke perairan Pulau Buru, Provinsi Maluku.

“Ini sudah pasti ada oknum yang ‘bermain’. Kalau tidak, mana berani nakhoda Asgar membawa kayu itu. Bahkan suudah sampai ke luar dari Provinsi Papua Barat. Kasus ilegal loging dan turunannya termasuk pembeli (penadah-red) wajib menjadi perhatian serius aparat keamanan,” kata Filep kepada Beritalima.com di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/9) siang.

Filep yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI itu menyebut hilangnya kayu log sitaan PN Sorong tersebut menunjukkan benang merah bahwa mafia berkedok investasi itu benar-benar ada. Bahkan dia menyebut, banyaknya investor yang ingin bercokol di Papua, seringkali melakukan ‘riset’ kecil-kecilan dengan cara menanyaan kepada masyarakat jenis kayu yang ada di hutan Papua.

“Jadi, saya nilai dibawa kaburnya kayu sitaan di Pengadilan Negeri Sorong hanyalah rentetan kecil masalah hutan di Papua. Yang melukai kita adalah, kedok investasi. Namun, ujung-ujungnya hanya untuk menebang kayu merbau.” jelas Filep.

Dibawa kaburnya kayu sitaan sebagai barang bukti di Pengadilan Negeri Sorong memunculkan pertanyaan bagaimana perusahaan itu bisa melakukan penebangan di Papua? Apakah perusahaan tersebut diizinkan? “Dan, siapa yang memberi izin,” kata Filep, alumnus hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar, Sulawesi Selatan tersebut.

Senator kelahiran Biak, Papua Barat ini juga menyoroti tentang perizinan perusahaan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kejadian tertangkapnya pelaku menimbulkan kecurigaan adanya praktik-praktik kerja sama yang disinyalir melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.

“Jika perusahaan tersebut diizinkan, kenapa kapal pengangkut kayu log ditangkap? apakah izin yang dikeluarkan Pemerintah sebatas izin penebangan kayu saja? Padahal, kayu legal, harus memiliki surat pengangkutan juga. Selanjutnya yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kapal itu bisa ke luar? Siapa yang bertanggung jawab atau mengawasi kapal dan muatannya?”

Lebih jauh, Filep menekankan, pihak yang bertanggung jawab untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum pelaku dan seluruh pihak terkait secara tegas dan transparan. Dengan penanganan hukum yang tegas, diharapkan akan memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya berharap para pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini untuk diberi sanksi seberat-beratnya. Ada proses hukum yang dilakukan sehingga ada efek jera terhadap para mafia yang semakin hari bertambah berani.” tegas Filep.

Seperti diberitakan, sebelumnya Polair Polda Maluku menangkap seorang nahkoda kapal yang mengangkut kayu log 2.414.,44 m3 dan merupakan barang bukti sitaan Pengadilan Negeri Sorong belum lama ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ditemukan bahwa kayu log itu tak memiliki SKSKB dan kapal tidak dilengkapi SPB dari Syabandar. Penangkapan kayu log sitaan itu berdasarkan pada laporan PN Sorong No. W30-U2/1341/Hk.02/9/2021 tanggal 6 September 2021 kepada Polda Maluku. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait