SUMENEP, beritaLima – Ponidi (30), warga Dusun Sempangan RT 11 RW 4 Desa Kalianget Barat, Kabupaen Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam diganjar hukuman lima tahun penjara. Gara- gara melakukan tindak pidana kekerasan pada istrinya sendiri.
Ponidi dilaporkan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Suryani (41), yang tak lain istrinya sendiri.
Sebagaimana rilis yang diterima media ini dari humas polres Sumenep, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (27/12/2017) sekitar 08.30 WIB.
Saat itu, korban (Suryani) yang sedang memasak pentol, terlibat cekcok mulut dengan suaminya.
Namun entah apa dan bagaimana asal masalahnya, hingga Ponidi (pelaku) tega menyiramkan air panas sisa merebus pentol ke tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar cukup serius pada sekujur tubuhnya, dan harus dilarikan ke polindes terdekat untuk mendapat penanganan medis.
“Setelah disiram air panas bekas olahan pentol oleh suaminya, korban langsung lari ke kamar mandi karena merasa kepanasan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukid.
Setelah itu, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa ke polindes kalianget oleh suami, serta tetangga korban.
Selanjutnya pukul 09.30 wib, setelah dilakukan penanganan pertama di polindes, korban dibawa ke Puskesmas Kalianget untuk dilakukan perawatan.
“Saat ini korban masih rawat inap di Puskesmas Kalianget, sebab luka bakarnya nya cukup parah, yakni pada tubuh bagian kanan mulai dari bawah ketiak hingga betis sebelah kanan, melepuh semua,” paparnya.
akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara menurut informasi dari keluarga korban, pelaku kekerasan Ponidi, melarikan diri setelah kejadian dan hingga kini belum kembali.
(An)