Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Part 2

  • Whatsapp

Oleh : Wibisono

Makna Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Sila kelima Pancasila memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang sosial budaya, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya.

Makna Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik atau penegak hukum yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan.

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Sebagai afirmasi dalam bagian awal tulisan ini; Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuatan belaka (Machtsstaat). Konteksnya di sini adalah kedaulatan selalu berada di tangan negara sebagai pengambil keputusan final dalam upaya penegakkan keadilan di dalam sebuah negara.

Konsep Keadilan “The Concept of Justice” Keadilan adalah norma dasar hubungan sosial dalam menghilangkan dan mencegah segala bentuk keterasingan sosial, semua tingkat
hubungan sosial umat manusia. Istilah keadilan pada prinsipnya sila kelima Pancasila perlu dilihat
dalam hubungannya dengan istilah “hanya” dalam prinsip kedua Pancasila. Keadilan, berarti “untuk memberikan apa kepada saya dan apa yang saya punya kepadanya. Ini bentuk aspek sosial keadilan, karena hubungan seseorang dengan orang lain.

Keadilan dalam prinsip-prinsip kedua dan kelima dari Pancasila sebenarnya adalah pengakuan nasional dan konsensus bahwa semua manusia pada dasarnya sama. Tidak ada perbedaan dan diskriminasi dapat dibuat atas dasar latar belakang ras, agama, seksual, sosial dan politik. Semua diskriminasi, dalam bentuk implisit atau eksplisit, pada dasarnya bertentangan dengan konsep keadilan dalam Pancasila.

Tujuan akhir keadilan sosial adalah untuk menciptakan struktur yang harmonis dan tertib dimasyarakat dengan memberikan kesempatan kepada orang lain, sehingga mereka dapat
membangun masyarakat adil, golongan yang lemah dan seluruh rakyat. Ini merupakan kewajiban pemerintah memberdayakan dan berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan untuk semua orang mulai dari tingkat kesejahteraan yang paling bawah yaitu standar minimum kehidupan manusia.

Prinsip kelima dari Pancasila jelas terkandung makna ekonomi Pancasila dan tentang kesetaraan hak asasi manusia (HAM), serta kewajiban dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap orang
memiliki hak dan martabat yang sama dimata Tuhan.sedangkan tujuan akhir prinsip ini adalah untuk mewujudkan tingkat kondisi layak, dimana tidak
ada “penderitaan”, kesengsaraan atau kemiskinan, dan sebagainya, serta memungkinkan individu untuk hidup sebagai manusia yang utuh dan sejahtera . Prinsip ini bertujuan juga untuk membatasi “prospensity” individu untuk mengeksploitasi orang lain menjadi boros dan mengeplotasi penggunaan sumber daya alam (SDA) yang berlebihan, sehingga merugikan rakyat dan negara.

Penulis: Pengamat Kebijakan Publik

beritalima.com

Pos terkait