SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada Bayu Taufan (51), karena terbukti melakukan pencurian 3 botol shampo di sebuah mini market alfa Midi di Jalan Gresikan, Surabaya.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman selama 3 bulan Penjara” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, membacakan amar putusannya di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/10/2018).
Mirisnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Deddy Arisandi, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 3 bulan penjara.
Hal-hal yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa mengaku dan berterus terang tentang perbuatan pidana yang dilakukan, terdakwa juga telah melakukan kesepakatan perdamaian dengan pihak manajemen Alfa Midi.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan menurut Majelis hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Terdakwa Bayu Taufan, dilaporkan oleh pihak menejemen Alfa Midi ke Polisi karena kedapatan mencuri 3 botol Shampo merk Pantene ukuran 340 ml.
Kejadian itu berawal pada 25 Juli 2018, saat itu terdakwa berpura-pura berbelanja, kemudian mengambil barang dirak dan memasukkan kedalam celana yang ia pakai tanpa membayar terlebih dahulu dikasir.
Aksi terdakwa melakukan pencurian itu ternyata diketahui oleh karyawan dari Alfa Midi, dan melaporkannya pada kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak Alfa Midi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp. 150 ribu rupiah. (Han)