Keberatan Ditolak, Sidang Penipuan Venansius Widodo 63,5 Miliar Dilanjut ke Pembuktian

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ni Made Purnami menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Venansius Niek Widodo, terdakwa dugaan penipuan dengan modus kerjasama Pertambangan Nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyebabkan korban, Soewondo Basuki merugi 63,5 miliar.

Hakim Ni Made Purnami menyatakan bahwa kasus yang menjerat warga Jalan Dharmahusada Indah Timur itu dilanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti sepekan mendatang.

“Memutuskan, menetapkan menolak nota keberatan yang duajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 20/Pid.B/2021/PN.Sby. Menyatakan dakwaan jaksa atas perkara ini diterima,” kata hakim Ni Made Purnami diruangan sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (25/2/2021).

Awal tahun 2016 terdakwa bertemu korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip di Restaurant The Duck King di Ciputra World Mall Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip diajak kerjasama pertambangan Nikel di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara sambil ditunjukkan foto-foto tambang nikel dan foto-foto orang asing yang diajak kerjasama juga, termasuk menjabarkan estimasi keuntungan yang bakal didapat. “Termasuk perbincangan bahwa terdakwa bekerjasama dengan PT. Tonia Mitra Sejahtera mengeksplorasi ore nikel yang ada di Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara,” papar jaksa Willy.

Selanjutnya, pada tahun 2017, terdakwa mengajak korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. “Tindakan tersebut sengaja dirancang terdakwa untuk meyakinkan korban, Soewondo Basuki,” sambungnya.

Termakan dengan tipu daya terdakwa tersebut. Lantas pada 14 Februari 2018, antara terdakwa, korban Soewondo Basuki, Hermanto Oerip dan Rudy Efendi Oei sepakat mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal yang bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara dan melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar Rp.1.250.000.000, berdasarkan akta pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan Notaris Maria Tjandra.

Kemudian pada 7 Maret 2018, terdakwa mengatakan bahwa PT. Mentari Mitra Manunggal akan bekerjasama eksplorasi dengan PT. Rockstone Mining Indonesia di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Perjanjian penambangan tersebut bernomor 003/MMM-RMI/III/2018 rabu tanggal 7 Maret 2018 yang membutuhkan biaya operasional penambangan sebesar Rp.150 miliar. “Untuk operasional tersebut, terdakwa lantas menggalang urunan masing-masing orang sebesar Rp.37.5 miliar. Namun dengan kesepakatan ditalangi lebih dulu dengan memakai uangnya korban Soewondo Basuki,” lanjut Jaksa Willy.

Selanjutnya tanggal 14 Maret 2018, korban Soewondo Basuki mentransfer uangnya 40 miliar. Tanggal 15 Maret 2018 transfer 3,5 miliar, tanggal 23 Maret 2018 transfer 30 miliar, tanggal 31 maret 2018 transfer 1,5 miliar kerekening BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.

Belakangan diketahui, bahwa ternyata kerjasama antara PT. Mentara Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia adalah fiktif atau tidak pernah ada.

Lebih parah lagi, ketika dana talangan yang sudah terlanjur dikucurkan oleh korban Soewondo Basuki tersebut ditagih, ternyata oleh terdakwa hanya dibayar 11 miliar saja. (Han).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait