Kebijakan Berbuah Perkara, GeuchikDitahan Warga Berdemo

  • Whatsapp

Aceh Utara – Beritalima : Sejak sepekan terakhir, Hasanuddin Geuchik (Kepala Desa/Kades) Trieng Pantang, Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara telah menjadi titipan penahanan dari Kejaksanaan Negeri Lhoksukon atas kasus dugaan penggelapan BPMT.

Hasanuddin ditahan berdasarkan surat perintah Nomor Print 18/L1.14.3/Eoh.2/01/2020 dengan berkas perkara nomor BP/43/X/2019/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2019 lalu atas nama Hasanuddin Abu Bakar dengan dugaan penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penahanan Hasanuddin membuat warga Trieng Pantang meradang. Kamis (16/01/19) seratusan ibu rumah tangga warga setempat mendatangi kantor Camat Lhoksukon, menuntut kebebasan Geuchik yang sedang dalam titipan penahanan di LP Lhoksukon.

Warga desa yang dikapasitasi juga oleh Tuha Peuet Gampong Trieng Pantang meminta Geuchik mereka segera dibebaskan. Pasalnya, mereka membenarkan sikap Geuchik yang telah sengaja mengambil kebijakan untuk mengalihkan penerima BPNT, penerima disebutkan sudah tidak lagi berdomisi di gampong terkait karena merantau ke Malaysia.

Mereka juga menjelaskan, Geuchik Hasanuddin telah mengambil kebijakan yang menguntungan masyakat miskin lainnya, sebelum program tersebut dibatalkan, karena warga yang bersangkutan sedang tidak ditempat.

Namun, perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum, Hasanuddin dilaporkan oleh warganya sendiri atas nama Maimunah, disebabkan haknya telah dialihkan kepada warga miskin lain yang bukan penerima BPMT. Warga yang berbondongan hadir berunjuk rasa ke kantor camat terkait juga menjelaskan bahwa, pelaporan itu terjadi disebab pro kontra dari masyarakat desa terkait.

Mirisnya, para IRT yang bersangkutan menyampaikan, Geuchik Hasanuddin kerap mendapatkan teror dari warga yang berselisih faham dengannya. “Rumah Geuchik pernah di rusak pakai parang,” jelas Latifah (39), turut diamini oleh IRT lainnya.

“Setelah mendapatkan teror, Geuchik kami malah ditahan karena kasus menarik bantuan milik penerima yang telah pindah. Warga mendukung, sebab bantuan itu diserahkan kepada warga miskin lain yang membutuhkan,” lanjut serentak warga lainnya.

Camat Lhoksukon Saifuddin yang dijumapikan wartawan membenarkan, Hasanuddin ditahan karena kasus bantuan beras dan telur dari BPNT. “Kasus tersebut sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya itu tidak selesai. Pihak kecamatan hanya bisa membantu upaya penangguhan, Sementara proses hukum tetap berlanjut,” ungkap Saifuddin.(EN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *