Tak Bayar Royalti, Bos Rasa Sayang Ini Dinilai Hakim Tak Punya Etika Bisnis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua saksi korban diperiksa jadi saksi pada kasus pelanggaran HAKI yang dilakukan oleh bos Rasa Sayang, Ivan Kuncoro. Dalam sidang hakim sering menegur pengacara Ivan Kuncoro sebab kerap menggiring saksi.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Untung Agustanto Direktur Utama Ebony dan Jusak Irwan Sutiono sebagai Direktur Utama Asosiasi Industri rekaman Indonesia (Asirindo).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendi dan Jaksa Novan Afrianto, saksi Jusak mengatakan bahwa perusahaaan rekaman Ebony sudah bergabung ke Asirindo sejak tahun pada 2002 dan total kerugian yang ia alami dalam pelanggaran royalti ini mencapai kisaran antara Rp 50 juta sampai Rp 100 jutaan sebab lagu-lagu dari Ebony tersebut sudah diputar secara exculsif,

“Memang dalam BAP ditulis Rp 1 miliar.
Total perhitungan Rp 1 miliar itu yang buat Yessy. Saya tidak mengetahuinya. Lagu-lagu milik Ebony sudah diputar secara exclusif, ” kata Jusak, Kamis (16/1/2020).

Mendapati keterangan saksi seperti itu, hakim Mashuri Effendi kemudian menegaskan berapa kerugian aktual dan potensi kerugian yang diakibatkan.

“Jadi begini, itu actual loss berapa, potensial loss nya berapa ?,” tanya hakim Mashuri.

Pertanyaan hakim, lantas dijawab oleh saksi Jusak dengan lugas. Bahwa aktual loss dari perbuatan terdakwa Jusak mengatakan sekitar Rp 500 juta. Sedangkan potensi kerugiannya sekira Rp 5 miliar.

“Potensi kerugian anggota kami ya Rp 5 miliar, potensi kerugian itu dihitung dari semua lagu-lagu milik Ebony,” jawab Jusak.

Sedangkan saksi Untung mendasakan bahwa dalam hal pelanggran royalti, Asirindo sudah melayangkan somasi ke manajemen Rasa Sayang Veranza, 360 dan X-One, Namun menurut saksi Untung, dari tiga somasi tersebut, ternyata Rasa Sayang Veranza saja yang membandel,

“Yang 360 dan X-One sudah dibayar, api Rasa Sayang tidak pernah ditanggapi meski sudah 3 kali di somasi, somasi itu berisi tentang perintah membuat laporan, membayar royalty kepada Asirindo selaku penerima kuasa dari Ebony,” tandas Untung.

“Setelah tidak ada tanggapan, Yessy terus mengumpulkan bukti-bukti dan membuat laporan ke Polda Jatim,” pungkasnya.

Ditanya Hakim, kenapa Asirindo melakukan penarikan royalti pada Rasa Sayang,? Untung menjawab atas perintah undang-undang,

“Dasarnya undang-undang, untuk pemungutann royalti caranya dengan menggandeng pelaku usaha rekaman,” jawabnya.

Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini, hakim memberikan teguran keras kepada Bos Rasa Sayang yang tidak mau membayar royalti. Menurut hakim, tindakan tidak membayar royalti sebagai perbuatan yang melanggar etika bisnis.

“Anda kan berbisnis, bayar dong royaltinya. Kalau anda gak mau bayar itu namanya pebisnis yang tidak mempunyai etika,” tegur hakim pada terdakwa Ivan Kuncoro.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa ivan Kuncoro dibeberapa rumah karaoke Rasa Sayang miliknya.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu dengan memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *